MAKASSARCHANNEL.COM – Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika Roy Suryo tersangka ijazah palsu Jokowi, presiden ke-8 RI.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.
Dua Klaster
Dalam perkara tersebut, Irjen Asep Edi Suheri, tersangka terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama yakni; yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa (TT).
Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
Periksa 130 Saksi
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan 12 nama terkait kasus tersebut yakni; Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi.
Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Asep mengatakan dalam prosesnya, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.
Yakni; dewan pers, KPI, dirjen peraturan dan perundangan Kumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, dan ahli sosiologi hukum.
Usut Enam Laporan
Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya laporan langsung Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah melalui penyelidikan, polisi menaikkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan.
Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, pelapor sudah cabut. ***











