MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang gugatan Pilkada Jeneponto berlanjut ke tahap pembuktian.
Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang dismissal, Rabu (5/2/2025) malam, mengatakan, gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, lanjut ke tahap pembuktian.
Dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Jeneponto selaku termohon. Sementara, pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar selaku pihak terkait.
Dari 48 perkara sengketa Pilkada 2024 yang hakim MK putuskan, enam di antaranya lanjut ke agenda sidang pembuktian.
Sidang Pembuktian Tanggal 7 Februari
Sementara itu, Hakim MK, Arief Hidayat, mengatakan, “Ada 6 perkara yang akan berlanjut dalam sidang pembuktian lanjutan.”
Agenda sidang pembuktian akan berlangsung pada tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Jeneponto Tahun 2024 masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan,” kata Arief Hidayat. ***













