MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pekan ini Jeneponto punya bupati baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan melantik Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2025-20230.
“InsyaAllah, Jumat ini (21/3/2025). Nanti dikondisikan di mana,” kata Andi Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (19/3/2025).
Gubernur Andi Sudirman akan memimpin pelantikan Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Gugatan Kandas
Drama pemilihan kepala daerah Jeneponto 2024 selesai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) di sidang, Senin (24/2/2025).
Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut di Gedung MK RI, Jakarta, melalui tayangan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan sembilan hakim,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Sarif-Qalby mengajukan gugatan karena ada 25 TPS di lima kecamatan terindikasi pelanggaran. Yakni di Kecamatan Arungkeke, Kelara, Turatea, Bontoramba, dan Bangkala Barat.
Berdasarkan putusan MK, maka Keputusan KPU Jeneponto pada tanggal 8 Desember 2024 tidak berubah.
Pemenang Pilkada Jeneponto tetap Paslon nomor urut 2, Paris Yasi-Islam Iskandar yang mengungguli Sarif-Qalby dengan selisih 1.064 suara.
Hak Bupati Dan Wakil Bupati
Setelah Paris Yasir dan Islam Iskandar resmi menjabat Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto mereka akan menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Fasilitas Rangkap
Mereka tidak boleh menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. Masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.
Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan wakil bupati Rp 4,24 juta per bulan.
Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Insentif Pemungutan Pajak
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal.
Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional atau BPO. (bas)