MAKASSARCHANNEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melalui UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto menggelar Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2019 yang diikuti seratusan peserta dari unsur tokoh pemuda, diler kendaraan bermotor, pembiayaan (finance), ASN Pemkab Jeneponto, dan LSM. Hadir pula Asisten III Pemkab Jeneponto Dr Haerul GS, SH MH.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Jeneponto M Ali Burhan G, S.Sos M.Si, mewakili Kepala Bapenda Sulsel A Sumardi Sulaiman S.Sos Msi membuka acara tersebut sekaligus menjadi pemateri. Tampil pula sebagai pemateri Kasat Lantas Polres Jeneponto diwakili Kanit Regident Polres Jeneponto Ipda A Aldiansah dan Kepala Cabang Jasa Raharja Bantaeng, Rusmin.
Saat membuka sosialisasi di Balla Ratu Cafe dan Resto Jeneponto, Rabu (10/7/2019), Ali Burhan mengatakan, ada kabar baik bagi pengusaha mobil angkutan umum orang dan angkutan umum barang. Gubernur telah Sulsel mengeluarkan Pergub No 14 tahun 2019 tentang insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan danBermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang.
Ali Burhan mengatakan, insentif yang diberikan pemerintah Sulsel kepada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
Baca Juga :
Luncurkan Aplikasi Ogo Transport, Anak Bulukumba Juga Bisa
Dia menyarankan, pelanggan Samsat, khususnya pemilik kendaraan angkutan umum orang dan angkutan umum barang memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulsel ini dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Hanya saja, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pemilik mobil kendaraan umum untuk mendapatkan insentif pajak tersebut,” kata Ali Burhan.