BERITA TERKINIPOLKUMHAM

DKPP Sanksi Lima Komisioner KPU Jeneponto

×

DKPP Sanksi Lima Komisioner KPU Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP sanksi lima komisioner KPU Jeneponto karena terbukti melanggar kode etik

MAKASSARCHANNEL, JAKARTADewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP sanksi lima komisioner KPU Jeneponto.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima komisioner KPU Jeneponto karena terbuka melanggar kode etik. Mereka adalah, Ketua KPU Jeneponto Asming (teradu I).

Serta empat komisioner lain yakni; Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat, yang masing-masing berstatus Teradu II hingga Teradu V.

DKPP menyatakan mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait Pilkada Jeneponto 2024.

Perkara ini diadukan oleh Hardianto Haris yang memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin.

Pembacaan putusan tersebut berlangsung dalam sidang terbuka di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Lamban Bertindak

Dalam sidang yang dipimpin oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, terungkap bahwa KPU Jeneponto dinilai lamban menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

Salah satunya terkait dengan adanya 118 daftar hadir pemilih yang ditandatangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 002, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Berdasarkan pertimbangan dalam sidang perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025, DKPP memutuskan dan memberikan sanksi peringatan.

“Pertama, mengabulkan sebagian pengaduan pengadu,” kata Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan.

Dia melanjutkan, “ Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jeneponto, Asming, serta empat anggota lainnya, yaitu Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat.”

Perintahkan Bawaslu Awasi Pelaksanaan Putusan

Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Ratna menilai bahwa semestinya KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bertindak cepat dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran.

Oleh karena itu, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa keputusan terkait pelanggaran kode etik ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota DKPP dan dibacakan dalam sidang kode etik yang terbuka untuk umum pada hari ini, Senin, 3 Maret 2025,” tegas Ratna. (aka)

Tinggalkan Balasan