MAKASSARCHANNEL.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Operasi Waskita Karya, Adi Wibowo, sejak Selasa (11/1/2022).
Adi Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) di Gowa, Sulawesi Selatan, tahun 2018.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Sebagai tersangka, Adi Wibowo ditahan untuk 20 hari pertama. Artinya, dia bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga 30 Januari 2022. Namun sebelum ditahan, Adi Wibowo bakal menjalani isolasi mandiri di rutan tersebut. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
“Penahanan ini dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama,” kata Nurul Ghufron.
Berita Terakhir :
KPK Panggil Mantan Mentan Amran Sulaiman
Selain Adi Wibowo, KPK juga menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) tahun 2011 Dono Purwoko dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) Dudy Jocom sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini berawal ketika Dudy Jocom menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Selatan, pada tahun 2011.
Sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Detailnya, Waskita Karya mendapat bagian menggarap proyek di Kabupaten Gowa, sementara Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara.