Terkait pengisian jabatan yang masih lowong, Iqbal menjelaskan ada dua mekanisme yakni dilelang atau rotasinya.
“Kalau sejajar tak perlu dilelang. Saya empat kali jadi pejabat eselon II tak perlu dilelang karena sejajar ji,” katanya.
Kalau Pemerintah Kota Makassar melihat potensi pejabat dari eselon di bawahnya maka perlu lelang.
Jika ada yang mau menggugat, Iqbal menyerahkan ke pribadi masing-masing pejabat.
“Kalau menggugat tak apa-apa. Itukan hak mereka secara individu,” katanya.
Baca Juga :
Cinta Segi Tiga Kakek-Nenek di Jeneponto, Dua Nyawa Melayang
Selain itu, Iqbal juga menanggapi petisi di Puskesmas Tamangapa yang menolak kepala UPT kembali lagi.
“Nanti kita liat dulu masalahnya. Nanti atasan langsung (kepala dinas kesehatan) yang melaporkan,” katanya.
KASN merekomendasikan mengevaluasi ulang pejabat Pemkot Makassar yang dilantik periode 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019.
Dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah.
Pemerintah Kota Makassar diinstruksikan segera mengembalikan 1.228 pejabat yang dimutasi, ke posisi semula. (wan)













