Sekda Papua Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK

MAKASSARCHANNEL.COM – Setelah memenuhi panggilan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen sebaai tersangka dalam kasus penganiayaan pegawai KPK, di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019).

Hery memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sekda Papua Hery Dosinaen diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama yang bersangkutan Senin (18/2/2019).

“Dari gelar perkara tadi, yang dipimpin Kabag Wasidik kemudian beberapa Satker terkait, seperti Irwasda dan dari Propam, maka status Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai saksi, kita naikkan menjadi tersangka. Saat ini, masih dalam pemeriksaan, nanti kita tunggu saja jam berapa selesainya,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) sore, dilansir wartakota.com.

Baca Juga :
Alumni SMAN 1 Bulukumba Silaturahmi di Parepare

Menurut Argo dasar penetapan tersangka terhadap Sekda Papua karena penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pegawai KPK ini. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

“Jadi sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk serta barang bukti lain. Karenanya penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua tadi,” kata Argo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *