Dari sana kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen diduga sudah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap penyelidik KPK Wicaksono di Hotel Borobudur.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Paaal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Argo.
Baca Juga :
Haji Rudi dan Politik Pengabdian
Sebelumnya, Sekda Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksk terkait kasus dugaan pengeroyokan pegawai KPK, Senin (18/2/2019) siang sekira pukul 12.30.
Mengenakan kemeja putih, Hery didampingi seorang kuasa hukumnya. Ia enggan mengomentari tentang pemanggilan dirinya dan berjanji akan memberi keterangan ke wartawan usai diperiksa penyidik.
“Nanti saja ya nanti, setelah pemeriksaan, kita bicara” kata Hery sembari masuk gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.(asa)













