MAKASSARCHANNEL.COM – PT Taspen akan membayar gaji ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa, 2 Juni 2026.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan ASN (PNS dan Polri/TNI) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan itu.
Menurut PT Taspen, penyaluran dana jaminan hari tua ini dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Proses pembayaran gaji ke-13 dirancang berjalan otomatis, tanpa mewajibkan penerima mengajukan permohonan atau melakukan autentikasi ulang.
Pembayaran Otomatis
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan, pembayaran secara otomatis ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah kepada para purnabakti.
Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi para pensiunan ASN.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Pemberian tunjangan ini juga mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemerataan ekonomi masyarakat.
Besaran nominal gaji ke-13 tahun 2026 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Pemerintah memastikan dana yang diterima peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penting
Dalam pelaksanaan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN, terdapat lima ketentuan penting, yakni:
1.Besaran Gaji Ke-13 Mengacu Penghasilan Mei 2026
Nominal gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada Mei 2026. Besarannya setara dengan tunjangan selama satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.Bebas Potongan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan.
Seluruh pajak telah ditanggung pemerintah, sehingga penerima manfaat menerima dana secara utuh.
3.Penerima dengan Dua Status Hanya Dibayar Sekali
Bagi aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan satu kali. Nominal yang diberikan mengacu pada manfaat dengan nilai terbesar.
4.Penerima Pensiun dan Tunjangan Janda/Duda Tetap Dapat Keduanya
Ketentuan berbeda berlaku bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun pribadi dan tunjangan janda atau duda.
Dalam kondisi ini, gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua hak tersebut.
5.ASN yang Baru Pensiun per Juni Dibayar Instansi Terakhir
Khusus ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan oleh Taspen. Dana akan dibayarkan langsung oleh instansi tempat bekerja terakhir.
PT Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang beredar.
PT Taspen menegaskan bahwa semua bentuk layanan pengurusan tunjangan ini tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. ***













