Polres Bulukumba Tangkap Pencuri Kambing Asal Jeneponto - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polres Bulukumba Tangkap Pencuri Kambing Asal Jeneponto

33
×

Polres Bulukumba Tangkap Pencuri Kambing Asal Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Unit Resmob dan Satuan Intelkam Polres Bulukumba tangkap pencuri kambing asal Jeneponto di Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara

MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Unit Resmob dan Satuan Intelkam Polres Bulukumba tangkap pencuri kambing asal Jeneponto.

Polisi menangkap terduga pelaku pencurian berinisial SA alias LI, itu, Kamis (5/6/2025) di rumahnya, Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan juga nam ekor kambing hasil curian.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama SU, warga Lingkungan Batuppi, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dia melaporkan kehilangan dua ekor kambing ke Polsek Ujung Bulu, April 2025 lalu.

Akui Perbuatan

Menurut pelapor, dia memasukkan kambing tersebut ke kandang, malam hari, namun keesokan paginya sudah hilang.

Karena menduga telah terjadi pencurian atas ternaknya, SU kemudian membuat laporan resmi ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Aiptu Muhammad Usman yang memimpin tim melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dalam proses interogasi, SA mengakui telah melakukan pencurian ternak kambing di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bulukumba,” ujar Iptu Muhammad Ali, Sabtu (7/6/2025).

Penadah Di Gowa

Pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

SA juga mengaku telah menjual kambing hasil curian tersebut kepada seorang penadah yang tinggal di Kabupaten Gowa.

Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan ke Gowa dan berhasil menyita enam ekor kambing.

Namun, penadah berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO), bersama satu rekan SA lainnya.

Terancam Penjara 7 Tahun

Polsek Ujung Bulu telah menetapkan SA sebagai tersangka dan menjerat Pasal 363 subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian.

Berdasarkan pasal tersebut, SA terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Penyidik saat ini fokus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan pencurian ini secara menyeluruh,” kata Iptu Ali.

Termasuk dugaan keterlibatan dalam beberapa kasus pencurian kambing lainnya di wilayah Kecamatan Bonto Tiro.

Pihak kepolisian terus berupaya menuntaskan pengungkapan kasus pencurian kambing yang marak terjadi di beberapa kecamatan di Bulukumba. (ram)

Tinggalkan Balasan