Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto: Lamhot Aritonang/detik.com
MAKASSARCHANNEL.COM – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Pendiri Persatuan Alumni (PA) 212, Buchari Muslim, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan visa haji. Saat ini, Buchari telah ditahan polisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kapasitas penyidik akhirnya tersangka dilakukan penahanan sampai sekarang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (6/4/2019).
Baca Juga :
Vanessa Angel Pilih Bersama Rian di Hotel Daripada Mimican Dengan Menteri
Kasus tersebut dilaporkan oleh M Jamaludin, pada 28 Juni 2018. Sejak kasus itu dilaporkan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
“Kemudian saksi semua dipanggil dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan (status) terlapor jadi tersangka,” jelas Argo, dilansir detik.com.
Polisi menangkap Buchari pada Kamis (4/4) sekitar pukul 4.30 WIB di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi. Tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.