MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Oknum PNS Lapas tersangka jual sabu ke tahanan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba.
Polisi menangkap oknum PNS bernama Riyadi itu karena yang bersangkutan memiliki sabu yang akan dia edarkan kepada tahanan pengguna narkotika.
“Tersangka berperan sebagai penjual dalam kasus ini,” kata Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala, Sabtu (17/5/2025).
Penyidik menetapkan Riyadi sebagai tersangka setelah menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga sabu dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan.
Terancam 12 Tahun Penjara
Barang yang Riyadi miliki sebanyak delapan sachet serbuk kristal bening seberat 2,8425 gram positif mengandung zat metamfetamin (Sabu). Sementara hasil tes urine terhadap Riyadi negatif.
Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menahan Riyadi di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba.
Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Tim Opsnal Satresnarkoba
Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap Riyadi, Selasa (13/5/2025) sore, di Jl Gajah Mada, Bulukumba. Dia membawa delapan sachet sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan oknum petugas Lapas tersebut.
Riyadi menjalani proses penyelidikan berupa tes urine, pengiriman Barang bukti ke labfor hingga sampai pada tahap penetapan tersangka.
Sementara Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur, mengaku menyerahkan proses hukum tersebut kepada kepolisian.
Ia menegaskan jika terbukti sebagai pengedar sabu dan telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap, hukuman berat menanti yang bersangkutan. (ram)