Pernyataan Gubernur Sulsel Tentang Gedung PWI Menyesatkan

MAKASSARCHANNEL.COM – Pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, tentang aset Pemprov Sulsel di Jl AP Pettarani No 31 Makassar, yang lebih dikenal sebagai Gedung PWI, menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi.

Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wakanubun, dalam rilisnya yang dikirim melalui WhatsApp, Senin(4/3/2019), menyampaikan pernyataan sikap terhadap Putusan Perkara Perdata Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulsel.

Menurut Kadir, “Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No 350/PDT.G/2017/PN-MKS, bahwa putusan tersebut ada tiga objek sengketa yakni; 1.Gedung Utama, 2.Gedung Wisma, dan 3.Gedung Masjid.”

Baca Juga :
Fahri Sebut PKS Sulit Lolos ke Senayan

“Dalam amar putusannya bahwa objek sengketa 2 (Gedung Wisma) dan obyek sengketa 3 (Gedung Masjid) yang menurut putusan Pengadilan Negeri Makassar bukanlah Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sementara objek Sengketa 1 (Gedung Utama) masih merupakan Aset Pemerintah Propensi Sulsel,” ungkap Kadir.

Dikatakan juga, “Dari pemberitaan media terkait putusan perdata lahan dan Gedung PWI, Gubernur Sulsel, menerima putusan dan menyatakan lahan dan gedung bukan aset Pemprov. Dan akan menyerahkan kepada PWI.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *