Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mendapatkan uang lebih dari gaji ke-13 yang dijadwalkan dibayarkan bulan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 adalah Juni 2019 dan berjanji akan mengecek langsung prosesnya.
“Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat,” ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, jika dalam proses pencairan itu tidak ada laporan kendala, maka gaji ke-13 PNS bisa diterima bulan ini.
“Mestinya kalau hari ini tidak ada laporan, pasti sudah sesuai dengan apa yang kita jadwalkan,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Bukti Dugaan Makar Kivlan
Sekadar informasi, waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini seperti dikutip detikFinance.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. (din)