Menag Perpanjang Masa Jabatan Prof Hamdan Juhannis Sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar

MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA – Prof Hamdan Juhannis terpilih lagi menjadi Rektor UIN Alauddin Makassar masa bakti 2023-2027. Ini merupakan masa jabatan periode kedua.

Masa jabatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis diperpanjang melalui surat keputusan Menteri Agama.

“Masa jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya yang baru,” bunyi surat keputusan tersebut.

Berikut petikan surat keputusan yang diterima media ini:

Keputusan Menteri Agama nomor 079604/B.11/3/2023

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Kementerian Agama Nomor: B-3032/DJ.VKP.00.3/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Usul Perpanjangan Masa Bakti Rektor UIN:

Bahwa Prof H Hamdan MA Ph D NIP 197012311996031005, Pembina Utama Madya, IV/d, Profesor pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru.

Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil:
3.Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah:
4.Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Terhitung mulai tanggal 23 Juli 2023 memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof H Hamdan MA Pb D NIP 19701231199603100S, Pembina Utama Madya, IV/d, Profesor dengan jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar sampai dengan ditetapkan dan dilantuiknya Rektor baru.

Kedua: Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga: Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sepertunya.

Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 20 Juli 2023. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *