Kemenag Bekukan Izin 4 Penyelenggara Haji Dan Umrah, Ini Namanya

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membekukan izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Keempat PPIU yang dibekukan izinnya itu adalah; PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.

Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sulampua Ardiansyah mengaku, ada ratusan jamaah menjadi korban.

“Kabarnya, ada 300-an tapi saya tidak tau rincinya,” kata Ardiansyah, Jumat (11/8/2023).

Ardiansyah mengaku pemberangkatan jamaah tetap menjadi prioritas, sehingga penjadwalan ulang keberangkatan menjadi salah satu poin yang harus diperbaiki keempat travel.

“Selama bisa berangkatkan pasti diberangkatkan. Yang jelas dana mencukupi,” jelas Ardiansyah.

Baca Juga :
Urus Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

Meski begitu, Ardiansyah tak menutup kemungkinan ada jamaah yang sudah menutup kepercayaan.

Dia mengatakan, mekanisme penarikan dana pun bisa ditempuh jamaah dan Amphuri siap mendampingi jamaah.

“Bisa (tarik dana), ada pendampingan. Tapi belum ada laporan. Apalagi ini se-Indonesia mendaftarnya,” kata Ardiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *