Urus Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Warga yang ingin mengurus paspor untuk keperluan umrah tak lagi disyaratkan mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Itu berlaku sejak Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mencabut syarat rekomendasi Kemenag terkait pengurusan paspor umrah.

“Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah,” kata Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/2/2023).

Pencabutan syarat itu dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy.

Dikatakan pula, Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani maksimal jamaah haji maupun umrah. Mulai dari saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan ibadah haji dan umrah.

Persyaratan permohonan paspor tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Baca Juga :
PKS Tegaskan Tolak Kenaikan Biaya Haji

Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah haji dan umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Meski begitu, lanjut Silmy, dengan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag, bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ditjen Imigrasi tetap memeriksa tiap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *