Melanggar Kode Etik, DKPP Sanksi Anggota KPU Sulsel Upi Hastati

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada anggota KPU Sulsel Upi Hastati karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (12/7/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Upi Hastati selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Upi Hastati adalah doktor hukum tata negara lulusan Universitas Muslim Indonesia. Suaminya, seorang perwira polisi.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 Faisal Amir selaku Teradu I.

Sementara itu, Teradu IV Fatmawati mendapatkan sanksi Peringatan. Teradu I sampai IV terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :
BREAKING NEWS : Ini 7 Anggota KPU Sulsel Periode 2023 – 2028

Teradu I sampai IV hanya berpatokan pada data generate Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa melakukan penyandingan data berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan dari kabupaten/ kota.

“Teradu I sampai IV seharusnya memahami bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu sehingga perlu dilakukan pencocokan data berita acara dari KPU kabupaten/ kota,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Tindakan Teradu I sampai IV mencerminkan sikap kehati-hatian dalam menjamin akurasi dan validitas data yang tertuang dalam Sipol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *