Mantan anggota Komisi B DPRD Selayar tahun 2009, Pattarapanna, yang merupakan terpidana kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009 dijebloskan ke Lapas Klas I Gunungsari Makassar, Sabtu (22/6/2019) dinihari. (Foto : Ist).
MAKASSARCHANNEL.COM – Setelah tiga tahun menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akhirnya berhasil menangkap Pattarapanna dan menjebloskannya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunungsari Makassar, Sabtu (22/6/2019) dinihari.
Pattarapanna, merupakan terpidana kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009. Ketua Komisi B DPRD Selayar tahun 2009 itu menjadi buron dan masuk dalam DPO.
Mantan Ketua Komisi B DPRD Selayar itu dijemput Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara, ketika berada di rumahnya, Jl Andi Djemma Lorong II, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat itu, Kasi Pidsus Kejari Selayar didampingi Tim Respon dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar.
Dantim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada, yang ikut mendampingi Juniardi Windraswara, mengungkapkan, penangkapan itu berhasil setelah seharian melakukan pemantauan keberadaan Pattarapanna.
Baca Juga :
Polri Tangguhkan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Ini Alasannya
“Kita seharian mengendap dan melakukan pencarian DPO kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009, 2010, 2011 (Pattarapanna) akhirnya tertangkap,” kata Iptu Asfada.
Dalam keterangan tertulisnya, Asfada mengungkapkan Pattarapanna ditangkap dan langsung dieksekusi ke Lapas Gunungsari Makassar berdasarkan putusan MA Momor 2460K/PID.sus/2015, tangga 10 Agustus Tahun 2016, dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100.000.000 atau subsider 3 bulan kurungan.
Saat diamankan, lanjut Asfada, keluarga dari terpidana (Pattarapanna) kaget melihat mantan wakil rakyat Kepualuan Selayar itu dibawa oleh Pihak Kejaksaan Selayar bersama kepolisian.
Kasi Pidsus Juniardi Windraswara pun, dalam keterangan tertulis yang dikirim Asfada, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan (AKBP Aris Bachtiar) atas bantuan dari anggotanya yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana. (din)