Polisi melarang aksi massa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pengumuman. Hasil sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019. (Dhio Faiz/ CNN Indonesia)
MAKASSARCHANNEL.COM – Polisi melarang aksi massa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dibacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019, menyusul beredarnya poster Halal Bihalal Akbar 212.
Dalam poster tersebut, dituliskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6). Salah satunya bertuliskan, aksi akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar MK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan aksi massa dilarang di MK karena polisi berkaca pada aksi massa yang berakhir rusuh di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.
Baca Juga :
Mantan Ketua Komisi B DPRD Selayar Dijebloskan Ke Penjara Klas I Makassar
“Meski disebutkan aksi super damai, tetap saja ada perusuhnya, diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2019).
Argo menjelaskan, pelarangan aksi massa itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.