MAKASSARCHANNEL, PALOPO – KPU tetapkan Naili calon Wali Kota Palopo menggantikan suaminya, Trisal Tahir dalam Pemilihan Suara Ulang Pilwali Palopo 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, mengatakan, KPU sudah memberi kesempatan kepada masyarakat memberi tanggapan dan masukan terkait keputusan KPU mnetapkan Naili sebagai calon pengganti Trisal Tahir di PSU Palopo.
”Hingga hari terakhir masa tanggapan, kami tidak menerima masukan ataupun tanggapan, baik melalui daring maupun luring,” kata Ahmad Adiwijaya, Senin (24/3/2025).
Ahmad Adiwijaya juga mengungkapkan bahwa setelah masa perbaikan, KPU menyatakan persyaratan administrasi Naili sah.
Dengan demikian, KPU menetapkan Naili sebagai calon pengganti Trisal Tahir dalam PSU Pilwali Palopo.
Naili kini resmi menjadi salah satu kontestan dalam PSU Pilwali Palopo dengan nomor urut 4, berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.
Mahkamah Konstitusi
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Kota Palopo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.
Permintaan PSU Pilawali Kota Palopo itu merupakan akibat dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo 2024.
MK juga memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai salah satu calon dan memberi kesempatan kepada partai pengusung mengganti calon yang bersangkutan.
Sebagai tindak lanjut, gabungan partai pengusung pasangan Trisal-Akhmad mendaftarkan Naili sebagai calon pengganti untuk Trisal Tahir. Naili adalah, istri Trisal.
Mendaftar Di KPU
Saat mendaftar ke KPU sebagai calon pengganti, Naili menyerahkan sejumlah persyaratan administrasi sesuai kebutuhan pendaftaran.
Naili juga menjalani tes kesehatan di RS Labuang Baji Makassar, dengan hasil yang memenuhi syarat.
Setelah dilakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon pengganti, KPU menyatakan bahwa seluruh dokumen yang Naili ajukan benar.
Selanjutnya, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon pengganti.
Masyarakat diberi waktu tiga hari, dari tanggal 19 hingga 21 Maret 2025, untuk menyampaikan masukan atau tanggapan. ***













