MAKASSARCHANNEL, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menyebut Naili Trisal bersyarat Calon Wali Kota Palopo setelah meneliti persyaratan administrasi.
“Semua berkas persyaratan administrasi calon pengganti dianggap benar,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah di Kantor KPU Palopo, Selasa (18/3/2025).
Naili mendaftarkan diri ke KPU Palopo sebagai pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
KPU Palopo kemudian melakukan penelitian persyaratan administrasi Naili. Hasilnya, seluruh persyaratan administrasi Naili benar.
Setelah ini, KPU Palopo bakal memberi kesempatan kepada masyarakat memberi masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Tanggapan Masyarakat
“Tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi pasangan calon dapat disampaikan sejak 19 hingga 21 Maret 2025,” jelas Hasbullah.
Pasangan calon juga akan mendapat kesempatan mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat terkait persyaratannya.
KPU akan menetapkan pasangan calon yang bakal menjadi kontestan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Palopo, Minggu (23/3/2025).
Pada waktu yang sama, KPU Palopo juga bakal menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota Palopo. ***