MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara melarang massa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Lutra melakukan konvoi pada tahapan pengundian nomor urut pasangan dan harus mengikuti protokol kesehatan.
Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis, Hayu Vandy Pamorron, meminta pasangan calon maupun Parpol pendukung tidak mengerahkan massa saat tahapan pengundian nomor urut pasangan.
“Pada Kamis tanggal 24 September 2020, mari kita patuhi protokol kesehatan. Kami mengimbau pasangan calon tidak membawa atau tidak mengerahkan massa,” kata Hayu Vandy kepada media ini, Selasa (22/9/2020) malam.
Berita Terkait :
KPU Lutra Undang Tim Pemenangan Bapaslon Bahas Ini
Dikatakan, pemerintah telah menginstruksikan pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Itu karena risiko terjadinya penularan virus corona masih cukup tinggi.
“Diharapkan dengan penerapan protokol secara ketat di setiap tahapan Pilkada dapat mencegah terjadinya klaster baru,” kata Hayu.
Sebagai informasi pasangan calon (paslon) yang baru sembuh atau dinyatakan bebas dari virus corona yakni Arsyad Kasmar-Andi Sukma dengan tagline AKAS akan mendapat nomor urut 3 dari tiga kontestan pada Pilkada Luwu Utara 2020. (yus)













