MAKASSARCHANNEL.COM – Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewarning anggota DPRD Sulsel agar segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Peringatan itu disampaikan Spesialis Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LKHPN Bidang Deputi Pencegahan KPK, Hafidhah Rifqiyah, saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan Harta Kekayaan di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/2/2019).
Sekadar catatan, dari 85 anggota DPRD Sulsel sebagian besar belum memenuhi kewajibannya membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :
Adnan Yakin Ibu Kota Gowa Segera Pindah ke Pattallassang
“Sampai saat ini, masih ada 79 legislator DPRD Sulsel yang belum menyetorkan LKHPN-nya untuk tahun 2018. Sementara untuk tahun 2017 kemarin, hanya 60 legislator yang melaporkan LKHPN,” ungkap Hafidhah usai Bimtek yang dihadiri sejumlah legislator DPRD Sulsel.
Padahal, menurut Hafidhah, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, dijelaskan bahwa caleg incumbent atau petahana yang mencalonkan kembali dan dinyatakan menang tapi tidak menyetor LKPHN, maka batas akhir bagi mereka untuk menyetor LHKPN-nya adalah tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.