Kepala Otorita IKN Baru Dan Sepakunagara - Makassar Channel
BERITA TERKINIKOLOM

Kepala Otorita IKN Baru Dan Sepakunagara

29
×

Kepala Otorita IKN Baru Dan Sepakunagara

Sebarkan artikel ini

Ibu Kota Negara baru yang berlokasi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dalam draf rancangan undang undang (RUU IKN) akan dipimpin oleh seorang kepala otorita dan wakil kepala otorita.

Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Menurut draft RUU IKN, kepala otorita dan atau wakil kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Presiden (pasal 9 dan 10 RUU IKN). Dijelaskan juga bahwa masa jabatan Kepala otorita adalah lima tahun.

Jika dilihat dari peran, fungsi, tugas, dan wewenang kepala otorita, maka pemerintah sebaiknya berhati-hati dan selektif memilih pimpinan otorita. Karena jika tidak sesuai harapan masyarakat dan penuh kontroversi maka pemindahan, penataan, dan pembangunan IKN bisa terhambat dan tidak sesuai rencana. Bahkan bisa membuyarkan dukungan terhadap pemindahan dan pembangunan IKN baru di Pakunegara.

Untuk memimpin kepala otorita, pemerintah mengajukan sejumlah nama yang tak satupun dari Kalimantan Timur. Bahkan terkesan minim nama yang diajukan sebagai calon kepala otorita.
Meski demikian, kita tetap berprasangka baik terhadap pemerintah yang menjadi penanggung jawab sukses tidaknya penataan dan pembangunan IKN baru.

Perlu menjadi catatan pemerintah bahwa penunjukan kepala IKN yang penuh kontroversi akan merugikan dan menghambat langkah pemindahan dan pembangunan IKN baru. Karena sehebat apapun dia, tak akan sukses mengemban amanah jika tidak dilengkapi dengan aturan, regulasi, dan SOP yang jelas.

Hal lain yang perlu diperhatikan untuk kepala/ wakil kepala otorita adalah bahwa mereka tetap harus mendapatkan pengawasan dan bukan merupakan bagian dari cukong atau antek untuk kepentingan asing.

Ada baiknya juga, Presiden melibatkan perguruan tinggi dan asosiasi yang intens mengawal IKN untuk memberi masukan, termasuk terkait calon kepala otorita dan nama yang akan diberikan kepada IKN.

Ada satu hal menarik terkait nama IKN yang disuarakan oleh Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI) yang disampaikan dalam Kongres ketiganya di Universitas Khairun (Unkhair), 7 November 2021. Nama yang diusulkan oleh FDTI dalam kongres yang berlangsung di Ternate adalah PAKUNEGARA yang merupakan singkatan dari Penajam Paser Utara (Pa) dan Kutai Kertanegara (Kunegara).

Perlu dicatat bahwa anggota FDTI yang mendukung adalah para pengurus dan anggota FDTI yang tidak saja terdiri dari Dekan FT. Bahkan sejumlah mantan dekan yang saat ini menjabat sebagai dirjen, rektor, dan wakil rektor dari seluruh Indonesia.

Selain FDTI, Uniba, dan PII Kaltim dalam beberapa kesempatan mengusulkan nama SEPAKUNAGARA yang merupakan singakatan dari sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara yang sekaligus juga menyimbolkan Sepaku sebagai kawasan inti dan Kunegara yang menyimbolkan sebagian wilayah Kutai Kertanegara yang juga menjadi kawasan IKN.

*) Dr Isradi Zainal, Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, dan Sekjen Forum Rektor PII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *