Jokowi Teken PP Gaji Perangkat Desa

MAKASSARCHANNEL.COM – Satu lagi peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dalam aturan ini antara lain disebutkan bahwa gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.

Baca Juga :
Bawaslu Temukan Lagi 165 Nama WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Mengutip laman setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi, Kamis (28/2/2019) pekan lalu. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *