Bawaslu Telisik Dugaan Pelanggaran Caleg PSI Bulukumba

MAKASSARCHANNEL.COM – Komisioner Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Bulukumba, Abdul Rahman, mengaku, sedang menelisik dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bulukumba, Ibrahim Guntur.

“Kasus tersebut, sementara bergulir di Bawaslu Bulukumba. Dugaan pelanggarannya sedang kami dalami,” kata Abdul Rahman, saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).

Dikutip dari laman tribun-timur.com, Ibrahim diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu, dengan sangkaan pasal 280 huruf C tentang politik uang.

Baca Juga :
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret

“Terus kita proses, Kasusnya sudah naik tahap penyidikan, berarti temuan di lapangan sudah kuat dengan bukti yang kita miliki,” jelasnya.

Abdul Rahman menceritakan, oknum caleg tersebut diduga melakukan politik uang dengan melibatkan Yayasan Fajarqu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *