Idrus Marham Divonis 3 Tahun Terungku dan Denda Rp 150 Juta

Idrus Marham (Foto: Ari Saputra/detikcom)

MAKASSARCHANNEL.COM – Mantan Seketaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinilai bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Hakim Ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Idrus yang juga mantan menteri sosial (Mensos) itu bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :
Gubernur Nurdin Abdullah Copot Kepala Biro Pembangunan, Ini Alasannya

Hakim mengatakan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN.

Kotjo kemudian menggandeng perusahaan asal China, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), sebagai investor. Namun Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.

Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Eni pun membantu Kotjo tapi dalam perjalanannya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek e-KTP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *