MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Polres Sinjai menetapkan oknum guru madrasah di Kecamatan Sinjai Barat, sebagai tersangka pencabulan murid.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum guru Madrasah Ibtidaiyah bernama Hardi berusia 43 tahun itu ditahan di Mapolres Sinjai.
Sebelum ditahan, polisi menerima laporan dari warga di Kecamatan Sinjai Barat bahwa terjadi aksi pencabulan terhadap muridnya. Atas laporan itu polisi menindaklanjutinya untuk melakukan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri, Sabtu (30/9/2023), mengatakan, “Dugaan kasus setubuh atau cabul kemarin kami telah mengamankan pelaku di Polres dan semalam telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.”
Sebelumnya beredar informasi aksi tak senonoh Hardi dilakukan di sebuah ruangan perpustakaan sekolah tempat ia mengajar. Usai mencabuli, Hardi minta korban agar tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun.
Ia juga diduga memberi uang Rp8000 kepada korban usai lakukan aksinya. Kini, polisi terus mendalami kasus pencabulan itu.
Sebagai informasi, sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sinjai telah diproses polisi. (aas)