BERITA TERKINIEKBIS

DJP Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

×

DJP Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP perpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga tanggal 31 Mei 2026

MAKASSARCHANNEL.COMDirektorat Jenderal Pajak atau DJP perpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga tanggal 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan keputusan ini diambil setelah mendapat arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.

Ia menjelaskan relaksasi yang diberikan saat ini baru mencakup pelaporan SPT, sedangkan untuk pembayaran masih dalam tahap kajian.

Bimo Wijayanto mengaku, sudah meminta arahan dari Menteri Keuangan dan mendapat arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan.

Permintaan Tinggi

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis,” kata Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Menurut dia, permintaan perpanjangan cukup tinggi, tercermin dari sekitar 4 ribu permohonan yang masuk dari wajib pajak badan serta dorongan dari asosiasi intemediary dan pelaku usaha.

“Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan asosiasi intermediary,” ujar Bimo.

Dia menegaskan, keputusan relaksasi tetap memperhitungkan target penerimaan negara, khususnya pada April 2026.

67 Persen

Untuk itu, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran agar tetap selaras dengan ketentuan undang-undang dan kondisi penerimaan pajak.

“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis final,” ucapnya.

Sementara itu, DJP mencatat sejauh ini jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai sekitar 12,6 juta hingga 12,7 juta.

Angka tersebut setara sekitar 67 persen dari wajib SPT, dengan target tahun ini mencapai lebih dari 15 juta pelaporan. ***

Tinggalkan Balasan