Bawaslu : Ibadah Silakan, Kampanye Dilarang

MAKASSARCHANNEL.COM – Merespon informasi adanya penolakan capres Prabowo Subianto melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Bawaslu memastikan, pada prinsipnya, yang hendak melakukan ibadah tidak dilarang, tapi tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

“Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Abhan mengungkapkan kegiatan peserta pemilu di tempat ibadah dapat disebut sebagai pelanggaran apabila unsur kampanye terpenuhi. Dia pun menegaskan tidak ada larangan kepada peserta pemilu untuk beribadah di tempat ibadah.

Baca Juga :
Dari Singapura Prabowo Ke Semarang Salat Jumat

“Pada prinsipnya, siapa pun yang mau melakukan ibadah tidak ada larangan. Batasannya di undang-undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye,” kata Abhan.

“Tetapi harus dilihat, harus memenuhi unsur-unsurnya harus lihat kasusnya,” kata Abang dilansir detik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *