MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba sedang menangani empat kasus pelanggaran Pemilu.
Sebagai informasi, Kabupaten Bulukumba memang tercatat sebagai salah satu daerah yang tinggi laporan penanganan politik uangnya.
Selain itu, kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi ini juga dilaporkan tinggi angka keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN) pada politik praktis di setiap Pemilu.
“Selama memasuki tahapan pemilu ada empat kasus yang sementara kami proses,” kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Senin (29/1/2024).
Pelanggaran Etik
Dua kasus pelanggaran kode etik. Kasus ini melibatkan penyelenggara pemilihan di kecamatan.
Ada juga dugaan netralitas keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan kasus terakhir lainnya adalah pidana politik uang.
Kasus terakhir melibatkan relawan calon anggota legislatif DPR RI Zainuddin Hasan.
Pekan lalu, hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan, percobaan satu bulan penjara dan denda Rp 3 juta.
Bagi – Bagi Uang
Relawan Zainuddin Hasan bernama Syamsuri terbukti membagikan uang kepada warga saat di acara kampanye.
Jumlah pembagian kepada warga peserta kampanye Rp 50 ribu per orang. Itu dibagikan di depan Panwaslu Kecamatan Bontotiro.
Usai divonis Syamsuri menyampaikan kepada publik agar Bawaslu dapat berlaku adil kepada semua pelanggar pemilu.
Ia juga mendukung tanpa politik uang di pemilu 14 Februari mendatang. (aas)