Pengunjuk rasa membentangkan spanduk di depan Gedung Pengdilan Negeri Makassar. (Foto : Muhammad Said Welikin/MAKASSARCHANNELCOM).
MAKASSARCHANNEL.COM – Satu jam sebelum sidang perkara dugaan penggunaan dokumen palsu dengan terdakwa M Syarif Naba dimulai, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Selatan (AMMPHSS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri, Jl Kartini Makassar, Kamis (12/12/2019).
Dalam orasinya, mereka mengatakan, hadir di gedung pengadilan terkait adanya dugaan rekayasa dalam kasus sengketa lahan seluas 18 hektare di Jln AP Pettarani antara M Syarif Naba dengan Telkom dan Claro. Dalam hal ini, ada dugaan penggunaan dokumen palsu sementara aparat penegak hukum tidak pernah menghadirkan dokumen pembanding hingga kasus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Dokumen yang diduga palsu dalam kasus pidana telah digunakan dalam sidang perdata dan telah dimenangkan oleh M Syarif di pengadilan tingkat pertama.
Setelah beberapa saat berorasi di depan gedung pengadilan, perwakilan AMMPHSS diterima di ruang mediasi untuk berdialog dengan Humas Pengadilan Negeri Makassar, Doddy Hendrasakti.
Baca Juga :
Direksi BUMN Rugi, Naik Pesawat Pakai Kelas Ekonomi Saja
Kepada perwakilan AMMPHSS, Doddy mengatakan, “Selama proses persidangan, semua berjalan secara transparan dan para pihak yakni JPU dan terdakwa diberi kesempatan yang sama. Kemudian sidang pidana bisa berjalan seiring dengan sidang perkara perdata. Apalagi kasus ini sidang perdata digelar lebih dahulu satu tahun lalu.”
Usai dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa, kepada sejumlah awak media Doddy menyampaikan bahwa, “Kort kalender yang telah disepakati Majelis Hakim, JPU dan terdakwa, hari ini pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) dan kasus ini paling lambat jatuh putusan tanggal 23 Desember 2019, mengingat batas penahanan terdakwa, 30 Desember 2019.