Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov Pos Lantas - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov Pos Lantas

26
×

Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov Pos Lantas

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap pelempar bom molotov Pos Lantas dipertigaan l AP Pettarani-Jl Sultan Alauddin Makassar. Insiden terjadi Sabtu (22/3/2025)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Polisi tangkap pelempar bom molotov Pos Lantas di
pertigaan l AP Pettarani-Jl Sultan Alauddin Makassar.

Tiga orang terduga pelaku pelemparan itu, masing-masing; MRP alias Opah (19), MS alias Dans (19), dan FSD alias Nyong (18).

Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap mereka di dua lokasi berbeda, yaitu di Jl Beruang Makassar, dan Kabupaten Gowa, Jumat (28/3/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, motif pelemparan bom molotov adalah untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makassar.

Respons Isu Nasional

Alasannya, beberapa kota lain telah mengalami kerusuhan dalam merespon isu nasional yang mencuat.

“Para pelaku ini memang berniat membuat rusuh di Kota Makassar,” kata Kombes Arya Perdana saat merilis kasus itu, Minggu (30/3/2025).

Kombes Arya melanjutkan, “Sambil minum minuman keras, mereka berdiskusi dan merencanakan aksi pelemparan bom molotov.”

Arya menjelaskan bahwa saat kejadian, hanya dua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pelemparan.

Yaitu Dans sebagai pengendara motor dan Nyong eksekutor pelemparan bom. Sementara Opah, otak dari aksi tersebut hanya tinggal di rumah.

“Tiga pelaku ini kami perlihatkan agar masyarakat tahu bahwa ada pihak yang tidak ingin Kota Makassar aman. Seandainya terjadi kerusuhan, maka tiga orang ini akan tertawa,” ucap Arya.

Temukan Simbol A

Polisi juga mengamankan dua tas, pakaian para pelaku, serta satu unit sepeda
motor yang mereka gunakan saat beraksi.

Bahkan, dalam tas milik pelaku polisi menemukan simbol “A” yang diduga terkait
dengan kelompok Anarko.

“Ada simbol ‘A’ di tasnya. Setiap orang yang berbuat anarkis masuk jaringan
Anarko, jadi kami mewaspadai setiap orang yang berkaitan dengan mereka
bertiga,” jelas Arya.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 187, 406, dan 170 KUHP dengan
ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Muncul Lagi

Teror bom molotov kembali terjadi di Kota Makassar. Terbaru, menyasar Pos Lalu
Lantas pertigaan Jl Sultan Alauddin-AP Pettarani, Sabtu (22/3/2025).

Aksi pelemparan molotov itu terjadi sekitar pukul 01.30 Wita. Bekas kobaran api
dari letupan molotov itu masih terlihat di lokasi.

Asap hitam terlihat di tembok sisi barat Pos Lantas. Sangat kontras dengan
warna pos lantas yang dominan warna putih biru. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *