BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Petani Laoli Gugat Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar

×

Petani Laoli Gugat Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar

Sebarkan artikel ini
Petani Laoli Gugat Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar atas kasus pengosongan lahan di Desa Harapan, Malili
Para petani Laoli di depan PTUN Makassar. (Foto: ist)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sebanyak 29 petani Laoli menempuh jalur hukum dengan menggugat legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan tersebut menjadi babak baru dalam konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang memuncak pada 30 dan 31 Juli 2026.

Baca Juga: Koalisi Lawan PSN Desak Pemkab Lutim Hentikan Pendekatan Represif Terhadap Petani di Laoli

Para petani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempersoalkan proses penerbitan HPL. Mereka nilai ini menjadi salah satu dasar administratif penguasaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas lahan tersebut.

Perkara itu terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek sengketa berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Baca Juga: APR-Lutim Datangi PDIP Sulsel, Minta Mengevaluasi Ketua DPRD Luwu Timur

Dalam keterangan tertulis kepada media, para penggugat menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dan Kantor Pertanahan Luwu Timur menjadi pihak tergugat.

Uji Proses

Pendamping hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan gugatan tersebut secara khusus meminta pengadilan menguji proses penerbitan sertifikat HPL.

Salah satu persoalan utama yang menjadi soal, kata dia, adalah dugaan bahwa Pemkab Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik lahan yang kemudian diterbitkan sebagai HPL.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga  Wiranto Langsung Masuk Kantor

Klaim Kuasai Lahan Sejak 1998

Pihak Petani Laoli menyatakan mereka telah menguasai dan megusahakan lahan yang menjadi objek sengketa sejak 1998.

Lahan tersebut menjadi tempat para petani bercocok tanam dan menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.

Namun, pada 30 dan 31 Juli 2026, terjadi proses pengosongan kawasan. Para petani menyebut mereka mengalami intimidasi dan paksaan untuk meninggalkan lahan tersebut.

Pajrin mengatakan, keberadaan sertifikat HPL yang kini disengketakan telah menimbulkan dampak langsung terhadap para petani.

“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani. Sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ungkapnya.

Menurut para petani, HPL atas nama Pemkab Luwu Timur baru terbit pada 2024, ketika masyarakat mengklaim masih secara nyata menguasai dan mengusahakan lahan tersebut.

Soroti Proses Terbitnya Sertifikat

Selain mempertanyakan penguasaan fisik oleh pemerintah daerah, para petani juga mempersoalkan penerbitan HPL. Penerbitan tersebut tidak didahului penyelesaian terhadap keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan tanah.

Dalil tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Dalam ketentuan tersebut, pemohon HPL harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sebelum mengajukan permohonan. Penguasaan itu dibuktikan melalui data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Aturan yang sama juga mengatur bahwa apabila tanah negara yang akan diberikan HPL masih terdapat penguasaan oleh pihak lain, persoalan penguasaan tanah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kuasa hukum Petani Laoli lainnya, Lisa, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, melainkan juga proses yang melatarbelakanginya.

Baca Juga  Wisudawan Pertama Magister Ilmu Pemerintahan UNPACTI Makassar

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertifikat. Tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Lisa, pengadilan perlu menguji proses. Apakah keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan lahan telah mendapat mengakuan dan penyelesaian masalah, sebelum terbit sertifikat HPL?

Keterkaitan Lahan dengan Kawasan Industri

Konflik tersebut berkembang ketika lahan Pemkab Luwu Timur menyiapkan lahan tersebut untuk pembangunan kawasan industri. Kawasan itu melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah setelah memperoleh Sertifikat HPL pada 2024. Lahan tersebut kemudian dipersewakan kepada PT IHIP.

Menghormati Persidangan

Seiring dengan proses hukum yang telah diajukan, LBH Makassar meminta Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.

Harapan Petani untuk Keadilan

Salah seorang Petani Laoli, Mujahid, yang ikut mengawal langsung proses gugatan ke PTUN Makassar, berharap majelis hakim dapat melihat persoalan yang mereka hadapi secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” tuturnya.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi para petani.

Bagi 29 Petani Laoli, gugatan ke PTUN Makassar kini menjadi jalan hukum untuk menguji kembali dasar penerbitan HPL.

Baca Juga  ASN Bulukumba Polisikan Legislator Gerindra

Setelah pengosongan kawasan yang mereka alami pada akhir Juli lalu, sengketa kini bergeser ke ruang persidangan.

Legalitas proses penerbitan Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur akan menjadi salah satu persoalan utama yang diuji di hadapan hakim PTUN Makassar. ***

Tinggalkan Balasan