MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pengosongan lahan garapan para petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) berakibat bentrokan warga dengan aparat.
Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN meminta kepada Pemkab Lutim untuk menghentikan pendekatan represif dalam pengosongan lahan di Laoli.
Koalisi menuding proses penggusuran permukiman dan lahan garapan petani itu berlangsung dengan tindakan represif yang melibatkan aparat gabungan.
Dalam konferensi di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026), Koalisi Lawan PSN menilai penggusuran membuka jalan bagi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) salah satu PSN menimbulkan korban.
Perwakilan Koalisi, M. Ismail, menyebut tindakan pengosongan lahan tidak hanya merupakan persoalan hukum. Tetapi juga berdampak pada aspek kemanusiaan karena menyasar warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut.
“Upaya paksa pengosongan yang oleh Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga,” kata Ismail.
Luka-luka dan Mengungsi
Menurut koalisi, sedikitnya 17 rumah petani dibongkar dalam operasi tersebut.
Koalisi juga mencatat adanya warga yang mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat. Sementara sekitar 30 orang terpaksa mengungsi di bangunan musala yang masih berdiri di lokasi.
Selain warga, Koalisi menyatakan pendamping hukum yang melakukan advokasi di lapangan juga mengalami tindakan kekerasan.
Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia dan ketentuan Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
Koalisi juga menyebut proses pembongkaran masih berlanjut pada Jumat (31/7/2026). Aparat kembali membongkar sisa bangunan dan tempat berteduh warga di sekitar musala.
Persoalkan Status HPL
Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi turut mempertanyakan dasar hukum penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan pemerintah daerah.
Mereka menyebut petani telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak 1998.
Menurut Koalisi, penerbitan HPL pada 2024 tanpa proses yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai lahan secara fisik.
Koalisi juga mempersoalkan mekanisme konsinyasi uang santunan oleh pemerintah daerah.
Mereka menilai langkah tersebut tidak dapat menggantikan proses pengadaan tanah yang partisipatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Koalisi mengungkapkan telah mengadukan persoalan ini sebelumnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka menyebut Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Lutim menunda rencana penggusuran hingga tercapai kesepakatan damai. Namun Menurut koalisi, Pemkab mengabaikan rekomendasi tersebut.
Tuntutan
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian seluruh penggusuran paksa.
Agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan pendekatan represif dan mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog.
Kemudian, penarikan aparat keamanan dari lokasi konflik, evaluasi terhadap status PSN PT IHIP.
Koalisi juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk turun langsung melakukan pemantauan serta memberikan perlindungan kepada warga terdampak.
Konflik Lama
Konflik lahan di Dusun Laoli telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu sengketa agraria yang menyita perhatian publik di Luwu Timur.
Warga mengklaim telah menguasai dan menggarap lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998 untuk permukiman dan perkebunan.
Sementara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kawasan tersebut merupakan aset daerah. Tempat ini menjadi lokasi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perbedaan klaim kepemilikan dan penguasaan lahan itulah yang kemudian memicu rangkaian penolakan. Penolakan berupa aksi protes, hingga berujung pada pelaksanaan pengosongan lahan oleh pemerintah daerah pada 30 Juli 2026. ***












