BERITA TERKINIEKBISPemkot Makassar

Aspri Minta Wali Kota Cabut Moratorium dan Benahi Aturan Reklame di Makassar

×

Aspri Minta Wali Kota Cabut Moratorium dan Benahi Aturan Reklame di Makassar

Sebarkan artikel ini
Aspri Minta Wali Kota Cabut Moratorium Reklame dan Benahi Aturan di Makassar dan mendukung Wali Kota menata ulang reklame
Papan reklame bergantung di atas trotoar, tetapi tiangnya di halaman bangunan pribadi. Manipulasi konstruksi yang mengancam keselamatan warga di trotoar dan menimbulkan kesemrawutan. (Foto: Dok Aspri)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri) menyatakan mendukung upaya Wali Kota Makassar menata ulang pengelolaan reklame. Namun, Aspri meminta Munafri Arifuddin agar sebelum melakukan penataan ulang, Pemkot Makassar membenahi dulu peraturan yang tumpang tindih saat ini.

Baca Juga: Wali Kota: Pemkot Makassar akan Menata Ulang Reklame, Tidak Boleh Semrawut

Rencana penataan ulang reklame di Makassar dikemukakan Munafri Arifuddin pada pertemuan dengan para pengusaha reklame, Senin (10/8/2026).

Pendiri Aspri yang juga pemerhati masalah tata kota, AB Iwan Azis mengemukakan, pangkal masalah reklame di Makassar saat ini karena dualisme aturan.

Baca Juga: Pemerhati Soroti Reklame Insidentil Berkonstruksi Permanen di Makassar

Pemkot Makassar menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2022 sebagai acuan. Sementara di sisi lain, masih ada Perwali Nomor 11 Tahun 2022.

Perwali Nomor 11 yang terbit pada Januari 2022 menjadi landasan Pemkot Makassar melakukan moratorium pengadaan reklame.

Baca Juga: 3 Tahun Moratorium Reklame di Makassar: Ketidakpastian, Tumpang Tindih, Celah Manipulasi

”Nah, sampai sekarang Perwali Nomor 11 itu belum dicabut. Pemkot Hanya melonggarkan untuk titik-titik di area pribadi atau privat. Misalnya, di halaman rumah atau kantor. Namun, untuk area publik belum dicabut. Artinya sampai sekarang belum bisa mendirikan reklame baru di titik titik area publik,” jelas Iwan.

Baca Juga: Pemerhati Soroti Pemasangan Kembali Konstruksi Reklame di Jalan Pettarani Makassar

Iwan menekankan, ketika berlakunya Perwali Nomor 45 pada April 2022, Pemkot Makassar harus mencabut moratorium. Ternyata hingga lebih dari empat tahun, moratorium masih berlaku.

”Bagaimana bisa melaksanakan aturan di Perwali Nomor 45, kalau Perwali Nomor 11 masih berlaku. Sementara ada isi kedua aturan ini saling bertentangan,” tandas Iwan.

Baca Juga  Bupati Lutra Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Baca Juga: Pemasangan Reklame Diduga Ilegal Menyasar Kompleks Perumahan

Manipulasi dan Reklame Siluman

Akibatnya, kata Iwan, di lapangan terjadi dugaan manipulasi. Iklan yang seharusnya di titik area publik, tetapi kemudian melalui cara spekulasi terpasang di area pribadi atau privat.

Ini terjadi karena tidak ada izin (moratorium) pengadaan reklame baru sesuai Perwali Nomor 11. Sementara kebutuhan pengadaan reklame terus berkembang.

Akibatnya, kata Iwan, terjadi manipulasi dalam pengelolaan reklame. Banyak reklame diakali dan kadang muncul reklame ”siluman”.

”Ada papan reklame tiangnya di halaman rumah atau kantor. Tetapi, papannya menjorok keluar di atas trotoar jalan raya. Ini bahaya karena tidak membangun dengan konstruksi yang memadai. Selain mengganggu estetika tata kota, juga mengancam keselamatan warga di fasilitas umum,” ungkapnya.

Tumpang tindihnya aturan, kata Iwan, terjadi adanya reklame-reklame siluman yang tidak pada tempatnya.

Iwan memberi contoh konstruksi reklame di atas trotoar, yang sebenarnya bukan peruntukan reklame. Namun, tiba-tiba saja ada konstruksi tiang reklame permanen yang kemudian juga terpasang reklame insidentil.

”Bisa jadi manipulasi seperti ini berdampak pada pembayaran retribusi. Retribusinya tarif area publik, tetapi pembayarannya tarif pribadi atau privat, karena tiangnya di halaman rumah. Kemudian reklamenya insidentil, bayar retribusinya insidentil, tetapi reklamenya terpasang di area permanen. Ini tentu merugikan pemerintah kota,” tegas Iwan.

Bagaimana dengan Perwali Baru?

Masih terakait dengan perwali, Iwan mempertanyakan rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar yang menyusun peraturan baru pengelolaan reklame.

Pada Desember 2025 lalu, Bapenda Kota Makassar menyatakan sedang menyusun perwali baru. Ini untuk menjawab tantangan pengelolaan reklame di Makassar makin berkembang.

Namun, hingga saat ini, kata Iwan, draf perwali yang katanya sudah disusun Bependa dengan melibatkan peran akademisi itu belum juga disahkan.

Baca Juga  Pejabat Pemkot Makassar Wafat Karena Covid-19

”Saya tidak tahu, apa sudah disahkan atau belum? Setahu saya, pemerintah kota mengeluarkan Perwali Nomor 27 Tahun 2025 pada Oktober 2025, khusus mengatur tarif reklame, menggantikan aturan sebelumnya,” kata Iwan.

Mengakomodasi Semua Kepentingan

Kemudian Iwan lebih lanjut menekankan, grand design pengelolaan reklame sesuai rencana Wali Kota Makassar nanti wajib mengakomodasi semua kepentingan dan memberi manfaat kepada tiga pihak.

Ketiga pihak itu yakni pemerintah kota Makassar, usaha atau pengusaha reklame, serta publik atau masyarakat/warga kota Makassar.

Manfaat bagi Pemkot Makassar adalah maksimalnya pendapatan daerah dari sektor retribusi reklame. Tentu, kata Iwan, harus dengan modernisasi mekanisme permohonan, penilaian, penetapan tarif, dan pembayaran transparan dan akuntabel.

“Implementasi dan pengawasannya harus sesuai prosedur standar. Supaya bisa menutup celah terjadinya penyelewengan, misalnya pungutan liar,” urai Iwan.

Kemudian, untuk mengakomodasi kepentingan usaha atau pengusaha reklame, Iwan kembali menekankan proses cepat dan transparan melalui layanan online.

Selain itu penetapan waktu maksimal penyelesaian perizinan, serta konsisten mengimplementasikannya.

Ia menekankan Pemkot dan pengusaha harus sama-sama konsisten dan mematuhi lokasi atau titik penempatan reklame.

Untuk kepentingan publik atau warga, Iwan mengharapkan regulasi payung nantinya juga mengatur standar keselamatan konstruksi reklame. Selain itu, tidak boleh mengabaikan estetika tata kota, agar reklame tidak semrawut.

“Jangan ada lagi reklame di area private, tiangnya di halaman rumah atau kantor, tetapi papan reklamenya di atas trotoar atau jalan raya,” kata Iwan.

Iwan juga menilai perlu reklame dengan prinsip ramah lingkungan. Baik dari segi material, limbah reklame, dan penggunaan teknologi hemat energi.

Lemahnya Sinergi antar-SKPD

Iwan menyinggung tentang pengelolaan reklame membutuhkan peran sinergis yang kuat antar SKPD terkait. Kolaborasi antar-SKPD harus kuat berdasarkan peran masing-masing. Ini agar tidak menimbulkan dominasi Satuan Kerja Perngkat Daerah (SKPD) tertentu.

Baca Juga  Ratusan Alumni SMANSA Makassar 82 Silaturahmi Di Malino

”Selama ini ada kesan, Bapenda mendominasi penyelenggaraan reklame. Ini karena peran sinergitas yang lemah. Sehingga Bappenda seolah-olah mendominasi penentuan, mulai dari pembayaran retribusi hingga eksekusi-eksekusi di lapangan. Harusnya SKPD-SKPD lain yang terkait berparan aktif sesuai wewenang,” ungkap Iwan.

Menurut Iwan, pihak-pihak terkait harus berparan aktif. Agar tidak terjadi dominasi satu pihak. Ini akan menimbulkan dugaan-dugaan atau persepsi negatif, misalnya perebutan peran bahkan perebutan ”lahan”.

Iwan mengatakan, di Perwali Nomor 45 bahkan telah mengatur Tim Reklame dari berbagai pihak. Menurut dia, Tim Reklame adalah format kolaborasi yang bagus. Namun, lemah implementasinya selama ini.

”Milsanya kalau penertiban di lapangan, itu tugasnya Satpol PP. Kalau soal izin, itu bagiannya PTSP. Kalau terkait penertiban pohon yang menghalangi reklame, itu Dinas Lingkungan Hidup. Supaya pengusaha juga tidak susah lagi dengan prosedur kalau pohon menghalangi reklame, karena langsung ada Dinas Lingkungan Hidup yang siap,” papar Iwan. ***

Tinggalkan Balasan