KOLOMKORUPSI

Seniman Bicara Korupsi

×

Seniman Bicara Korupsi

Sebarkan artikel ini
Tiga narasumber tampil semeja sebagai pemateri dalam Bincang Literasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Perpustakaan Terpadu Emmy Saelan Poltekkes Kemenkes Kampus Tidung Makassar, Jumat, 13 Februari 2026 siang

TIGA narasumber tampil semeja sebagai pemateri dalam Bincang Literasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Perpustakaan Terpadu Emmy Saelan Poltekkes Kemenkes Kampus Tidung Makassar, Jumat, 13 Februari 2026 siang.

Mereka adalah, Dosen Poltekkes Kemenkes Makassar Andi Ruhban, Budayawan yang juga Kritikus Sastra Andi Mahrus, dan Presiden Fosait Muhammad Amir Jaya.

Hajatan ini menghadirkan juga tiga penyair membacakan puisi bernuansa antikorupsi, masing-masing Andi Marlia, Ahmadi Haruna, dan Ihsan Thayeb.

Perupa Ishakim, memoderatori bincang santai tersebut. Hujan yang mengguyur Bumi Angin Mammiri sejak pagi tak menyurutkan semangat sang moderator menghidupkan suasana diskusi.

Inisiator Bincang Santai yang juga dosen Poltekkes Kemenkes Makassar, Andi Ruhban, memulai perbincangan dengan mengutip sejumlah aturan tentang korupsi di negeri ini.

Andi Ruhban menyebut, ada 30 delik tindak pidana korupsi. Tindakan tak bermoral yang bisa meruntuhkan negara.

Narasumber kedua yang harusnya membahas detail nepotisme mangaku, memaksakan diri membaca informasi tentang makhluk bernama nepotisme sebelum dalam bincang santai tersebut.

“Saya baru tau tentang nepotisme setelah membaca dan menonton beberapa tayangan yang membahas nepotisme,” tutur Muhammar Amir Jaya.

Level Awam

Budayawan yang juga kritikus sastra asal Bulukumba, Andi Mahrus, tampil sebagai pemateri ketiga, diskusi siang menjelang sore itu.

Dia menyebut, tema usang menyangkut KKN ini tiba-tiba menjadi aktual dan menarik karena diolah kembali dalam konsep pemikiran kultural yang mudah dipahami.

Selama ini, menurut Andi Mahrus, istilah KKN hanya konsumsi para pejabat, politikus, dan kalangan penegak hukum. Maka tidak heran jika masyarakat di level awam, kurang akrab dengan ketiga terminologi tersebut.

Andi Mahrus menyebut hakikat korupsi itu adalah mencuri yang prosesnya dibungkus dalam berbagai ragam terminologi bahasa.

Mencuri uang negara, menurut Andi Mahrus, disebut korupsi. Mencuri hak milik orang lain, seperti tanah atau lokasi dinamakan penyerobotan.

Sedangkan mencuri uang atau barang milik organisasi, yayasan, atau lembaga swadaya adalah penggelapan.

Semua tindakan tercela itu, tergolong perbuatan korupsi dan merupakan pelanggaran hukum negara. Ada pula sanksi moral-agama berupa perbuatan dosa dan sanksi kultural kehilangan harga diri (nilai siriq na pacce) di tengah kehidupan sosial.

Andi Mahrus mengutip pesan leluhur dalam Bahasa Makassar yang bersisian dengan perbuatan korupsi. “Teyako angngalai punna teyai bulu-bulunnu”.

Artinya, jangan mengambil sesuatu jika bukan milikmu. Kata “bulu-bulunnu” berarti hak kepunyaan sendiri.

Bahkan di dalam ungkapan Bugis lebih filosofis lagi: “Ajaq muangngalai narekko taniya “bulu uriqmu”. Frasa “bulu uriq” artinya bulu pantat. Orang-orang tua dahulu menggunakan lambang bahasa “bulu uriq” sebagai kata lain dari hak azasi.

Mengambil barang milik orang lain adalah pelanggaran berat terhadap hak azasi manusia. Karena itu, bagi siapa pun yang melakukannya maka dia disebut mencuri dan harus diganjar dengan sanksi hukum negara (penjara) serta hukum agama (dosa).

Edukasi Moral

Selama ini masyarakat memahami bahwa koruptor (pelaku korupsi, pencuri uang negara) hanya memiliki konsekuensi hukuman penjara atas perbuatannya.

Masyarakat tidak pernah diberi edukasi moral agama tentang dosa jika seseorang melakukan korupsi atau mencuri uang negara.

Di sisi lain, kolusi pun merupakan tindakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

Dalam terminologi Bugis, kolusi disebut “sikongkoloq ri gauq majaqe” (bekerja sama dalam hal yang tidak baik dan dosa).

Agama Islam melarang perbuatan ini, dan disebut “ta’aawanuu alal itsmi wal udwaan” (baca S. Al Maidah:2).

Demikian pun menyangkut istilah nepotisme. Perbuatan nepotis tidaklah menjadi masalah karena itu adalah sikap kodrati setiap manusia.

Namun, apabila sikap nepotis ini sudah berubah menjadi “nepotisme” (suatu paham untuk merebut keberhasilan dengan merugikan orang lain) maka ini tergolong tindakan pelanggaran hukum.

Konsekuensinya sama dengan korupsi yaitu sanksi berupa penjara dan ganjaran dosa atas perbuatannya.

Nepotisme dalam ungkapan bahasa Bugis sering dilafalkan dengan kalimat: “Maccoe pangngulunna”, artinya mengikutkan kepentingannya. Karena kepentingan pribadi, maka orang lain dirugikan.

Dramawan Yudhistira Sukatanya mengatakan, seniman sebenarnya sudah lama bicara soal korupsi dengan cara yang berbeda.

Dia mengatakan, banyak novel bertema korupsi. Di antaranya, karya Pramoedya Ananta Toer yang menulis novel bertema korupsi tahun 1954.

Salah satu novel bertema korupsi sastrawan kelahiran, Blora 6 Februari 1925 itu, menulis tentang kisah pegawai yang hidup nyaman lalu terjerumus dalam lingkungan korupsi.

Tahun 1964, Muchtar Lubis menulis novel yang mengangkat tema elit politik/ birokrat yang korupsi proyek.

Tahun 1990, Ramadhan KH memotret perilaku korupsi dalam karyanya berjudul Ladang Perminus yang mengisahkan nasib orang yang berusaha melawan perilaku korupsi yang sudah menjadi budaya di sebuah perusahaan minyak bernama “Perminus” kependekan dari Perusahaan Minyak Nusantara, yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman Jakarta.

Tere Liye juga menurut Yudhistira menulis novel bernuansa korupsi berjudul Tanah Para Bandit di tahun 2023.

Abaikan Suara Seniman

Sementara itu, penyair Ahmadi Haruna mengatakan, seniman disebut tak banyak bicara korupsi mungkin karena sudah bosan karena, karena pemerintah cenderung mengabaikan suara seniman.

Membincang korupsi berarti bicara diksi yang bersifat multidimensi, karena perilaku “palukka” sudah hadir di hampir setiap ruang dan waktu. Pelakunya ada di setiap strata sosial. Hanya kadar “kemalingannya” yang berbeda.

Ada yang secara sadar melakukan kecurangan namun tak sedikit pula yang melakukannya tanda sadar karena merasa ‘aklukka’ itu sudah merupakan aktivitas kesehariannya.

Nyaris semua palukka yang mengenakan rompi khusus pencuri dengan tangan terborgol masih tersenyum saat menghadapi kamera wartawan.

Episentrum perilaku koruptif itu lebih banyak mengarah ke jajaran birokrasi. Itu karena di lembaga itulah uang rakyat yang mereka bayar melalui pajak dan aneka pungutan lainnya beredar. Birokrat lah yang mengelola anggaran. Dan di situlah korupsi lebih banyak ditemukan.

Banyak yang menyebut korupsi itu merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) berupa tindak pidana serius yang berdampak masif, terorganisir, dan multidimensional terhadap sosial, politik, ekonomi, serta hak asasi manusia. Sehingga butuh penanganan yang juga ekstra luar biasa dan kerja keras serta kesungguhan tak berbatas.

Untuk memberantas kejahatan ini memerlukan penanganan khusus di luar prosedur hukum biasa karena sifatnya yang sistematis. Contoh utamanya, mencakup korupsi, narkotika, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.

Sebutan koruptor bagi pelaku korupsi rasanya terlalu sopan dan halus. Mending sandangkan saja kata pencuri, maling, garong, palukka, panga, tillolang atau pellolang saja.

Sebagai pengingat, korupsi tidak hanya mengambil uang negara yang bukan haknya. Tetapi mereka yang memanfaatkan waktu kerja, khususnya Aparat Sipil Negara untuk kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik juga layak menyandang status Palukka.

Karena negara sudah menggaji mereka untuk melakukan pelayanan kepada publik, khususnya pada jam-jam kerja, maka mereka wajib berada di kantor di waktu-waktu tersebut menunggu publik yang butuh pelayanan.

Terlalu banyak ditemukan perilaku koruptif skala kecil namun sangat prinsip itu bertebaran di birokrasi dalam beragam jenjang. Repotnya, pimpinan justru seolah-olah merestui karena tidak menghentikan. Tak heran jika korupsi terus terjadi. Kuat dugaan mereka saling melindungi sesama garong dengan kadar curian berbeda.

Memberantas korupsi itu sebenarnya sangat sederhana. Cukup memulai dari sendiri dengan tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya. Karena perbuatan itu berarti mencuri. Salam MAKCHANERS.

*) Muhammad Rusdy Embas, Pemimpin Redaksi MAKASSARCHANNEL.COM

Tinggalkan Balasan