MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bekerja di rumah atau di mana saja (WFA/Work from Anywhere) mulai 25 hingga 27 Maret 2026.
Kewajiban kerja WFA selama tiga hari ini diterapkan usai cuti Idulfitri 1447 H tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding kepada wartawan di Makassar, Selasa (24/3/2026 mengatakan WFA ini seperti lebaran sebelumnya.
Erwin menekankan kecuali layanan penting bersifat rutin dan darurat seperti kesehatan atau Samsat, tetap berlangsung seperti biasa.
Menurut Erwin, kebijakan ini sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: 2/2026.
SE itu tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Erwin menjelaskan, kebijakan WFA Lebaran 2026 tersebut selama lima hari yaitu 16-17 Maret 2026 sebelum lebaran.
Kemudian 25-27 Maret 2026 setelah Lebaran bagi ASN maupun sebagian karyawan swasta.
Bukan Menambah Waktu Libur
Erwin menegaskan pelaksanaan WFA tersebut bukan berarti menambah waktu libur bagi ASN.
Sebab, harus menyelesaikan tugas rutin sesuai tugas pokok dan fungsinya melayani masyarakat, di rumah atau di mana saja.
ASN juga kata Erwin, harus mentaati kode etik perilaku, termasuk pemanfaatan jam kerjanya secara efektif dan efisien sesuai.
Namun, jika ada pekerjaan sifatnya mendesak dan harus mengerjakannya di kantor, maka bersangkutan wajib datang ke kantor untuk menyelesaikannya. ***













