BERITA TERKINIPemerintahRAGAM INFO

Pemkot Makassar Bongkar Sejumlah Reklame

×

Pemkot Makassar Bongkar Sejumlah Reklame

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Bongkar Sejumlah Reklame yang tidak memiliki izin, melanggar aturan dan tidak membayar pajak
Bapenda Kota Makassar membongkat sejumlah reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan. (Foto: Situs Pemkot Makassar)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bongkar sejumlah reklame karena tidak memiliki izin dan melanggar aturan.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu untuk menjaga estetika kota dan memastikan optimalisasi pendapatan pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang (Kabid) Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan menertibkan reklame karena masalah izin dan pajak.

“Kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Beberapa reklame tidak terdaftar di data pajak reklame,” kata Zamhir, Senin (14/7/2025).

16 Titik

Sebanyak 16 titik reklame di beberapa ruas jalan utama Kota Makassar menjadi target penertiban. Di Jalan Korban 40.000 Jiwa sebanyak 6 titik. Kemudian, di Jalan Ujung Pandang Baru 3 titik.

Selanjutnya, di Jalan Arif Rahman Hakim 2 titik. Sedangkan, Jalan Pongtiku 3 titik, di di Jalan Sultan Alauddin 2 titik.

Ia menegaskan, sebelum penertiban reklame ilegal, pihak Bapenda telah menerbitkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame. Bapenda meminta agar segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban pajak.

“Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, tindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran,” ungkap Zamhir seperti dilansir situs Pemkota Makassar.

Zamhir menegaskan, penertiban reklame ilegal bukan semata-mata tindakan represif. Tetapi juga bentuk edukasi kepada para pelaku usaha periklanan. Agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Tujuan utama, kata Zamhir, adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai aturan.

“Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,” katanya.

Terbitkan Surat Pernyataan

Selain mengamankan reklame tak berizin, Pemkot juga berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame.

Pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan sekitar traffic light (lampu lalulintas).

“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” katanya.

Bapenda berkomitmen melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh titik reklame. Termasuk reklame insidentil yang selama ini kerap tidak melapor dan tidak membayar pajak.***

Tinggalkan Balasan