MAKASSARCHANNEL, MADINAH – Sebanyak 117 WNI ditolak masuk Madinah, Arab Saudi karena diduga menggunakan visa kerja untuk melaksanakan ibadah haji.
Para Warga Negara Indonesia (WNI) itu ditangkal ketika tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah.
Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.
Menggunakan Visa Kerja Amil
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan, Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025. Laporan terkait sejumlah WNI yang tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi.
Mereka masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun kemungkinan akan berhaji secara non-prosedural.
“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” ungkap Yusron, Jumat (16/5/2025).
Usia Tua, Gunakan Visa Kerja Bangunan
Kecurigaan pihak Imigrasi karena sebagian dari WNI tersebut tampak sudah lanjut usia. Namun mereka menggunakan visa pekerja bangunan.
Seperti dirilis situs resmi Kementerian Agama, setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi, beberapa orang mengakui tujuan sebenarnya untuk menunaikan ibadah haji.
“Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi,” tambah Yusron.
Dipulangkan
Pada 15 Mei 2025, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah.
Setelah itu melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka akan tiba di Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Lebih dari 3000 WNI
Menurut catatan KJRI Jeddah, sepanjang 3–15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI tiba di berbagai bandara Arab Saudi. Mereka menggunakan visa kerja dan visa kunjungan dengan dugaan akan berhaji secara ilegal.
Modusnya juga terus berkembang. Sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam, seperti pakaian dan koper sejenis.
”Kini mereka berusaha menyamarkannya agar tidak terdeteksi,” kata Yusron.
Patuhi Ketentuan
KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan mematuhi ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
“Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” tegas Yusron. ***