Imigrasi Tangkap TKA Ilegal Asal Cina Bergaji Rp 40 Juta Per Bulan

Ilustrasi penggerebekan TKA ilegal. (Foto: Humas Kemenaker-Herry Murdy Hermawan)

MAKASSARCHANNEL.COM – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika Papua, menangkap tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Cina di tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire, Papua. Dari hasil interogasi dan investigasi yang dilakukan terhadap TKA tersebut, terungkap jika gaji mereka sangat menggiurkan.

Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari para TKA tersebut, gaji mereka rata-rata 7.000-8.000 yuan Cina atau setara Rp14 juta hingga Rp15 juta.

Bahkan, katanya, ada juga TKA yang mengaku bergaji Rp 40 juta per bulan. TKA tersebut bekerja di tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari, dan sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime, Kabupaten Nabire.

Baca Juga :
Ini Yang Terbaru Dari Honda! Kenali Keunggulannya

Empat lokasi tambang emas rakyat itu dieksploitasi oleh sebuah perusahaan bernama Pacific Maning Jaya yang berkedudukan di Nabire.

Kini, pemilik perusahaan berinisial BE tersebut menjadi target utama pihak Imigrasi Tembagapura, Timika. BE akan diajukan ke kursi pesakitan lantaran mempekerjakan puluhan pekerja asing tanpa dokumen resmi alias menyalahi izin tinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *