MAKASSARCHANNEL.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar sudah memiliki Perda bantuan hukum, tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, namun Perda, No 1 tahun 2016. Namun sejak disahkan, perda itu belum dapat dilaksanakan karena belum ada Perbup (Peraturan Bupati) atas pelaksanaan Perda tersebut.
Dalam kaitan itulah sehingga LBH Makassar berinisiatif untuk membantu Pemda Takalar merumuskan Perbup.Hal ini disampakan Zulkifli Hasanuddin melalui pesan whatsApp kepada media ini, Selasa (28/5/2019).
Menurut Zul, sapaan akrab Zulkifli Hasanuddin, “LBH Makassar mempercayakan kepada saya untuk membuat dan merumuskan Perbub dimaksud.”
Baca Juga :
Imigrasi Tangkap TKA Ilegal Asal Cina Bergaji Rp 40 Juta Per Bulan
“Sebagai akhir pembuatan dan pembahasan Perbup, telah diadakan konsultasi publik pada tanggal 27 Mei 2019. Saya hadir sebagai narasumber untuk mempresentasekan draf Perbup bantuan hukum tersebut,” kata Zul.