MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWA – Polisi menetapkan tiga pelajar Gowa jadi tersangka karena terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap siswa SMA berinisial MI.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan penetapan tersangka tiga orang dalam kurung 1×24 jam.
“Tiga orang jadi tersangka,” kata AKBP Aldy Sulaiman saat rilis di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru Gowa Sulsel, Jumat (29/8/2025).
Kasus pengeroyokan terhadap siswa SMA ini viral setelah video rekaman CCTV tersebar di media sosial
Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jl Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025) sore.
“Alhamdulillah sudah 21 orang diperiksa dan tidak menuntut kemungkinan tersangka akan bertambah,” kata AKBP Aldy.
Siswa SMA
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menuturkan para tersangka masih pelajar SMA.
Polisi menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Terhadap korban akan dilakukan perlindungan anak. Begitu juga dengan para tersangka ditetapkan peradilan anak karena masih di bawah umur,” urai Bachtiar.
Bachtiar mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sulsel dan kepala Sekolah SMA atau SMK agar mencegah hal serupa tak terulang.
“Motifnya salah sasaran tapi tetap kami dalami dan faktakan,” jelas Bachtiar.
Ia menambahkan, kondisi korban saat ini mulai berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis. ***













