Suhartoyo Janji Tak Ada Lagi Konflik Kepentingan Di MK

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjanji akan membuktikan tidak terlibat konflik kepentingan di institusi yang dipimpinnya.

“Menurut saya enggak (ada konflik kepentingan), tapi semakin akan kami upayakan untuk dibuktikan (lewat) setiap pengambilan keputusan, image yang di masyarakat bisa terjawab bahwa anggapan itu tidak benar. Saya kira nanti bisa dilihat,” kata Suhartoyo kepada wartawan selepas pelantikan, Senin (13/11/2023).

Dia menambahkan, “Nanti dilihat (saja) case by case (kasus per kasus).”

Ia mengklaim, setiap hakim konstitusi kini juga akan lebih tegas mengingatkan satu sama lain seandainya terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang diadili.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan karena sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar etik berupa pembiaran satu sama lain melalui budaya kerja yang ewuh-pekewuh.

“Kita semua ya, para hakim, melihat ini ada sesuatu yang beririsan dengan conflict of interest pasti kami akan mencoba untuk mengingatkan,” katanya.

Dia melanjutkan, “Saya kira semangatnya selalu akan mengingatkan kalau ada kepentingan.”

Dalam pidato pelantikannya, Suhartoyo menyinggung UUD 1945 yang memberikan jaminan konstitusional bagi MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini, ujar Suhartoyo, harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada semua agar bersama-sama menjaga kemandirian Mahkamah Konstitusi, termasuk untuk tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi hakim konstitusi dan mahkamah konstitusi, sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama,” tutur dia.

Ia mengakui bahwa MK saat ini diuji setelah anjloknya kepercayaan publik terhadap Mahkamah.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan publik dimaksud, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

“Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insyaAllah, Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.

MK mengonfirmasi, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *