MAKASSARCHANNEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan gencar melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2019 yang mengatur tentang insentif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang.
Sosialiasi berlangsung, Kamis (4/7/2019), dibuka Plt Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Bapenda Provinsi Sulsel, Hurriyah Wahab SE mewakili Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman S.Sos, M.Si. Kegiatan diikuti seratusan peserta yang terdiri dari diler kendaraan bermotor, kepala desa/ lurah, kepala OPD, dan berbbagai elemen masyarakat lainnya.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Saota Soppeng dihadiri pula Kasat Lantas Polres Soppeng, IPTU Hasanang SH, Penanggung Jawab IT bank Sulselbar Abdul Majid, serta wakil dari Jasa Raharja.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala UPT Pendapatan Wilayah Soppeng, Florenswaty Mekka, SE MM, mengatakan, insentif yang diberikan kepada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
Baca Juga :
Soal ASN Korupsi, KASN Sebut Sulit Tolak Keinginan Pimpinan
“Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut,” katanya.
Syarat yang dimaksud Florenswaty Mekka adalah kendaraan bermotornya memiliki izin angkutan umum barang dan atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan umum yang menggunakan pelat dasar warna kuning.