Sidang Penyewaan Gedung PWI Sulsel, Ini Tuntuan Jaksa Untuk Zulkifli

Terdakwa kasus penyewaan Gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/7/2019). Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang dugaan penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau dikenal dengan Gedung PWI yang terletak di Jl AP Pettarni No 31 Makassar memasuki babak terakhir. Lanjutan sidang digelar, Kamis (4/7/2019), di Pengadilan Negeri Makassar dengan Majelis Hakim diketuai Widiyarso dan anggota Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saije.

Agenda sidang yang menempatkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Ottoh, ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU).


JPU Kamaria saat memcakan tutntannya mengatakan, memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

Pertama, menyatakan terdakwa H Zulkifli Gani Ottoh, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

Kedua, menyatakan terdakwa H Zulkifli Gani Ottoh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidiair. Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang R.I. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada dakwaan Subsidiair.

Baca Juga:
Gubernur Bilang KPK Temukan Gratifikasi di Dishub dan DPRD Sulsel

Ketiga, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa, tetap ditahan, serta membayar denda sebesar Rp 100.000.000.

Keempat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.634,396.366. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *