Sekjennya Bilang Menag Pasang Badan Agar Haris Jadi Kakanwil

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan (Ari Saputra/detikcom)

MAKASSARCHANNEL.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan, mengatakan, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin ‘pasang badan’ untuk Haris Hasanuddin, yang ikut seleksi posisi Kakanwil Kemenag Jatim.

Makna ‘pasang badan’ yang disebut Lukman adalah untuk pembelaannya kepada Haris, yang dianggap melanggar hukum disiplin KASN.

Awalnya, jaksa bertanya terkait sifat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kemenag yang meminta agar tidak melantik Haris sebagai hal yang mengikat. Sebab, menurut jaksa, Menag Lukman tidak menjalankan aturan KASN karena tetap melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Kholis menjelaskan, ada aturan dalam undang-undang agar KASN memiliki tanggung jawab memberi rekomendasi kepada lembaga negara. Kholis mengatakan rekomendasi KASN juga dilaporkan kepada Presiden.

Baca Juga :
Ini Kata Mantan Panglima GAM Soal Referendum Aceh

“Pada Pasal 30 Undang-Undang ASN Tahun 2014 Nomor 5, disebut dalam hal rekomendasi KASN dan tidak dilaksanakan pejabat kepegawaian, maka KASN akan melaporkan pada Presiden,” kata Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Kholis menyebut Lukman sudah mengetahui aturan tersebut. Namun saat itu Lukman, menurutnya, tetap pada pendirian melantik Haris dan tidak menjalankan rekomendasi KASN.

“Apabila PPK nggak ingatkan KASN, ada sanksi dari Presiden, Menteri tahu?” tanya jaksa seperti dilansir detik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *