BERITA TERKINIPemerintahPOLKUMHAM

Satpol PP Sulsel Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di GOR Sudiang

×

Satpol PP Sulsel Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di GOR Sudiang

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Sulsel Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di GOR Sudiang karena dibangun secara ilegal dan melanggar Perda
Bangunan rumah tanpa izin di kawasan GOR Sudiang, Makassar, disegel petugas Satpol PP Sulsel. (Pemprov Sulsel)

MAKASSARCHANEL, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel menertibkan bangunan rumah tanpa izin di GOR Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (23/6/2025).

Penertiban terhadap enam rumah sudah rampung. Selain itu beberapa unit lainnya masih tahap pondasi di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang.

“Bangunan ini tidak memiliki dokumen sah seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dibangun tanpa izin di atas tanah negara,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis.

Penegakan Perda

Arwin mengatakan, penertiban atas dasar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengatur pengelolaan barang milik daerah.

Lokasi GOR Sudiang sendiri berada di atas lahan milik Pemprov Sulsel, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.

Puluhan personel Satpol PP melaksanakan tugas dalam operasi ini. Sasaran penertiban meliputi bangunan ilegal tanpa alas hak yang sah.

Termasuk oknum pengembang (developer) yang menjual tanpa dokumen legal memadai.

Sudah Melalui Prosedur

“Ini tidak ujug-ujug, tapi melalui prosedur panjang sesuai SOP yang dalam peraturan perundang-undangan,” kata Andi Arwin, seperti dilansir Situs Pemprov Sulsel.

Arwin menambahkan, surat peringatan telah dikirim sebanyak tiga kali kepada para penghuni dalam kurun enam hari berturut-turut.

Hal ini memberikan ruang bagi warga untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Sesuai Perda

Langkah ini juga merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.

Arwin menambahkan Pemprov Sulsel tidak akan menolerir pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik daerah.

Apalagi jika melakukannya dengan tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu tata kelola kawasan olahraga milik negara.

Melibatkan Pemkot Makassar

Operasi ini melibatkan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar. Hadir Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar,

Juga Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.

Hadir pula Tim Litigasi dan Non Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, serta perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel. ***

Tinggalkan Balasan